Soal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

Putusan MK memang tidak bulat. Dua dari sembilan hakim MK, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, mempunyai pendapat yang berbeda.
Suhartoyo berpendapat pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
Sementara itu, hakim Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai inkonstitusional bersyarat, yakni, calon presiden dan wakil presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.
“Dengan putusan ini, MK dapat memosisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga,” kata Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. itu artinya usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman. (mcr4/jpnn)
Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang menolak gugatan usia capres dan cawapres.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah