Soal Putusan MK tentang Koruptor Maju Jadi Caleg, Junimart PDIP: KPU Jangan Ragu
Itu menurutnya penting supaya tidak terjadi tumpang tindih yang menciptakan ketidakadilan apabila seorang mantan napi sebelumnya dicabut hak politiknya di bawah lima tahun oleh pengadilan.
"Contoh, jika seseorang oleh pengadilan umum dicabut hak politiknya hanya tiga tahun, tentunya putusan MK ini tidak dapat diterapkan kepada orang tersebut karena MK tidak bisa mengoreksi putusan pengadilan. Hal ini harus dipahami," terangnya.
MK pada Rabu (30/11) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.
Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri jadi anggota legislatif selama lima tahun sejak dia dibebaskan dari penjara.
MK menyatakan norma Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebut bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antara persyaratannya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang minta KPU jangan ragu menjalankan putusan MK soal koruptor jadi caleg DPR Ri maupun daerah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kelimpahan Prabowo Effect, ASR-Hugua Punya Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Sultra
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Saat Hasto Kegirangan dalam Acara Sawung Jabo di Klaten, Lihat
- Legislator PDIP Dapil Sumut Kompak Bergerak Menangkan Edy-Hasan
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024