Soal Putusan Prita, DPR Segera Panggil Hakim MA
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum, akan meminta penjelasan majelis hakim kasasi yang menangani perkara Prita Mulyasari. Sebab, ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas Prita terkait perkara perdata dan pidananya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi. "Kenapa ini dilakukan? Kenapa proses pemeriksaan itu juga masih dilakukan oleh MA?” kata Aziz Syamsuddin usai menerima Prita dan kuasa hukumny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7).
Karenanya, Aziz menilai putusan atas Prita itu sarat dengan keganjilan. Hanya saja, kata politisi Golkar itu, DPR akan menunggu salinan putusan kasasinya. "Nanti kalau sudah ada salinan putusan, kita akan lihat apa petimbangan dari hakim itu seperti apa,” tandasnya.
Namun demikian Aziz menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung rencana Prita mengajukan upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Terlabih lagi, katanya, Prita sudah dimenangkan dalam kasus perdatanya melawan RS Omni International.
JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum, akan meminta penjelasan majelis hakim kasasi yang menangani perkara Prita Mulyasari. Sebab, ada kejanggalan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak