Soal Rasmiah, MA Tidak Kompak
Jumat, 03 Februari 2012 – 05:35 WIB
JAKARTA - Pro kontra vonis Mahkamah Agung (MA) atas nenek Rasmiah yang dituduh majikannya mencuri enam piring tidak hanya terjadi di masyarakat. Internal MA sendiri tampaknya tidak satu suara dengan keputusan para hakim. Setidaknya, itu terlihat dari sikap Ketua MA Harifin A. Tumpa, Kamis (2/2). Lebih jauh, pejabat kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan, 23 Februari 1942 itu pun mendukung langkah Rasmiah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Seperti diberitakan sebelumnya, Rasmiah diganjar hukuman 4 bulan 10 hari di tingkat kasasi. "Hak untuk PK kalau merasa putusan kasasi tidak benar," imbuhnya.
Usai melantik tiga ketua pengadilan tingkat banding di Gedung MA, dia menyebut ada baiknya hakim tidak melihat suatu kasus dengan kacamata kuda. Meski dia menyebut vonis yang sudah ditetapkan harus dihargai, Harifin menambahkan kritik masyarakat justru bisa membuka mata para hakim. "Hakim harus melihat nilai-nilai keadilan, dan itu harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat," ujarnya.
Baca Juga:
Harifin menyebut rasa keadilan masing-masing hakim itu berbeda. Kalau hakim agung Artidjo Alkostar berbeda pendapat dengan Imam Harjadi dan Zaharuddin menilai harus dihargai. Dia juga memastikan jika vonis adalah sikap individu bukan institusi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pro kontra vonis Mahkamah Agung (MA) atas nenek Rasmiah yang dituduh majikannya mencuri enam piring tidak hanya terjadi di masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad