Soal Rasmiah, MA Tidak Kompak

Soal Rasmiah, MA Tidak Kompak
Soal Rasmiah, MA Tidak Kompak
JAKARTA - Pro kontra vonis Mahkamah Agung (MA) atas nenek Rasmiah yang dituduh majikannya mencuri enam piring tidak hanya terjadi di masyarakat. Internal MA sendiri tampaknya tidak satu suara dengan keputusan para hakim. Setidaknya, itu terlihat dari sikap Ketua MA Harifin A. Tumpa, Kamis (2/2).

Usai melantik tiga ketua pengadilan tingkat banding di Gedung MA, dia menyebut ada baiknya hakim tidak melihat suatu kasus dengan kacamata kuda. Meski dia menyebut vonis yang sudah ditetapkan harus dihargai, Harifin menambahkan kritik masyarakat justru bisa membuka mata para hakim. "Hakim harus melihat nilai-nilai keadilan, dan itu harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat," ujarnya.

Harifin menyebut rasa keadilan masing-masing hakim itu berbeda. Kalau hakim agung Artidjo Alkostar berbeda pendapat dengan Imam Harjadi dan Zaharuddin menilai harus dihargai. Dia juga memastikan jika vonis adalah sikap individu bukan institusi.

Lebih jauh, pejabat kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan, 23 Februari 1942 itu pun mendukung langkah Rasmiah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Seperti diberitakan sebelumnya, Rasmiah diganjar hukuman 4 bulan 10 hari di tingkat kasasi. "Hak untuk PK kalau merasa putusan kasasi tidak benar," imbuhnya.

JAKARTA - Pro kontra vonis Mahkamah Agung (MA) atas nenek Rasmiah yang dituduh majikannya mencuri enam piring tidak hanya terjadi di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News