Soal Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Pakar: DPR Bisa Masuk Angin
Minggu, 30 Januari 2022 – 07:58 WIB
![Soal Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Pakar: DPR Bisa Masuk Angin](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2019/08/12/IMG_20190812_155430.jpg)
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (12/8). Foto : Ricardo/JPNN.com
Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (cr1/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengatakan DPR RI harus kritis dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang telah diteken pimpinan kedua negara, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Cieee, Jokowi dan Gibran Kompak, Berdiri Mengapit Prabowo
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen
- Waka MPR Minta Lembaga di Sektor Pendidikan Tingkatkan Efektivitas Kerja
- Prabowo Setelah 100 Hari: Makin Berjarak dengan Jokowi?
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya