Soal Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Pakar: DPR Bisa Masuk Angin
Minggu, 30 Januari 2022 – 07:58 WIB

Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (12/8). Foto : Ricardo/JPNN.com
Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (cr1/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengatakan DPR RI harus kritis dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang telah diteken pimpinan kedua negara, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Matahari Kembar
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah