Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Diminta Dengar Masukan Masyarakat
jpnn.com, RIAU - Pemerintah disarankan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi gambut yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017.
Misalnya, masukan dari masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh, dan petani.
Sebab, regulasi itu memiliki dampak cukup besar terhadap Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Riau Intsiawati Ayus.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Riau mencapai 3.128.108 orang.
sebanyak 1.268.761 atau 40,56 persen di antaranya ada di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Jika 75 persen dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, ada sekitar 951.570 orang yang terkait langsung dengan kebijakan ini. Belum lagi yang tidak langsung.
Sebagai senator yang mewakili provinsi Riau, Intsiawati mengatakan, hal itu merupakan dilema baginya.
Pemerintah disarankan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi gambut yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau