Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Diminta Dengar Masukan Masyarakat

jpnn.com, RIAU - Pemerintah disarankan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi gambut yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017.
Misalnya, masukan dari masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh, dan petani.
Sebab, regulasi itu memiliki dampak cukup besar terhadap Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Riau Intsiawati Ayus.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Riau mencapai 3.128.108 orang.
sebanyak 1.268.761 atau 40,56 persen di antaranya ada di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Jika 75 persen dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, ada sekitar 951.570 orang yang terkait langsung dengan kebijakan ini. Belum lagi yang tidak langsung.
Sebagai senator yang mewakili provinsi Riau, Intsiawati mengatakan, hal itu merupakan dilema baginya.
Pemerintah disarankan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi gambut yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17
- Pembantai Harimau Sumatra di Rohul Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
- AKBP Angga Imbau Warga Kuansing Tunda Mandi Balimau, Ada Apa?
- Pembunuh Guru di Kuansing Ditangkap, Pelakunya Ternyata...
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara
- Marak Balap Liar di Pekanbaru, 23 Kendaraan Diamankan