Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Diminta Dengar Masukan Masyarakat

jpnn.com, RIAU - Pemerintah disarankan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi gambut yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017.
Misalnya, masukan dari masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh, dan petani.
Sebab, regulasi itu memiliki dampak cukup besar terhadap Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Riau Intsiawati Ayus.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Riau mencapai 3.128.108 orang.
sebanyak 1.268.761 atau 40,56 persen di antaranya ada di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Jika 75 persen dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, ada sekitar 951.570 orang yang terkait langsung dengan kebijakan ini. Belum lagi yang tidak langsung.
Sebagai senator yang mewakili provinsi Riau, Intsiawati mengatakan, hal itu merupakan dilema baginya.
Pemerintah disarankan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi gambut yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17
- Ke Riau, Menhut Raja Antoni Disambut Proses Adat Tepuk Tepung Tawar
- Geram Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker: Mau Bekingnya Siapa, Tabrak!
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi