Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
Sebab, jaminan pelayanan dalam investasi telah diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007.
Dia menyampaikan hal itu terkait adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai dampak yang ditimbulkan dari PP 57 Tahun 2016 tentang gambut.
Peraturan tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.
"Tidak bisa satu kebijakan tidak memberikan kepastian dalam berbisnis, nggak bisa itu. Bisnis ini, kan, sebetulnya bukan pemilik bisnisnya yang terpenting. Namun, masyarakat yang memanfaatkan aktivitas bisnis itu yang paling penting juga karena di sanalah mereka mendapat sumber kehidupan," kata La Ode di sela-sela acara Fokus Working Grup 2017 di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (18/5).
La Ode menjelaskan, jika ada aturan hukum yang berpotensi mengganggu kepastian investasi seharusnya didiskusikan terlebih dulu dengan seluruh pihak terkait.
Jika tidak, maka aturan tersebut bisa dinilai maladministrasi.
"Kalau sudah dinilai merugikan itu, kan, sudah maladministrasi, apalagi tidak memberikan kepastian hukum," ujar La Ode.
Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
- Bank Mandiri Perluas Kemandirian Finansial PMI lewat 'Mandiri Sahabatku' ke Jepang
- Soal Pertumbuhan Ekonomi Kota Semarang, Yoyok Sukawi Punya Strategi Tembus 7 Persen
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Perumda Sarana Jaya Meluncurkan Warna Fine Living
- Pertumbuhan dan Pasar Properti Jakarta di Kuartal 3 Stabil
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Pluang Luncurkan Opsi Saham AS, Terobosan Baru dalam Investasi di Indonesia