Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
Sebab, jaminan pelayanan dalam investasi telah diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007.
Dia menyampaikan hal itu terkait adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai dampak yang ditimbulkan dari PP 57 Tahun 2016 tentang gambut.
Peraturan tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.
"Tidak bisa satu kebijakan tidak memberikan kepastian dalam berbisnis, nggak bisa itu. Bisnis ini, kan, sebetulnya bukan pemilik bisnisnya yang terpenting. Namun, masyarakat yang memanfaatkan aktivitas bisnis itu yang paling penting juga karena di sanalah mereka mendapat sumber kehidupan," kata La Ode di sela-sela acara Fokus Working Grup 2017 di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (18/5).
La Ode menjelaskan, jika ada aturan hukum yang berpotensi mengganggu kepastian investasi seharusnya didiskusikan terlebih dulu dengan seluruh pihak terkait.
Jika tidak, maka aturan tersebut bisa dinilai maladministrasi.
"Kalau sudah dinilai merugikan itu, kan, sudah maladministrasi, apalagi tidak memberikan kepastian hukum," ujar La Ode.
Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar