Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
Sebab, jaminan pelayanan dalam investasi telah diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007.
Dia menyampaikan hal itu terkait adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai dampak yang ditimbulkan dari PP 57 Tahun 2016 tentang gambut.
Peraturan tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.
"Tidak bisa satu kebijakan tidak memberikan kepastian dalam berbisnis, nggak bisa itu. Bisnis ini, kan, sebetulnya bukan pemilik bisnisnya yang terpenting. Namun, masyarakat yang memanfaatkan aktivitas bisnis itu yang paling penting juga karena di sanalah mereka mendapat sumber kehidupan," kata La Ode di sela-sela acara Fokus Working Grup 2017 di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (18/5).
La Ode menjelaskan, jika ada aturan hukum yang berpotensi mengganggu kepastian investasi seharusnya didiskusikan terlebih dulu dengan seluruh pihak terkait.
Jika tidak, maka aturan tersebut bisa dinilai maladministrasi.
"Kalau sudah dinilai merugikan itu, kan, sudah maladministrasi, apalagi tidak memberikan kepastian hukum," ujar La Ode.
Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- SM+ & KIRA Bangun Pusat Data SMX01 di Jakarta, Total Investasi Rp 4,89 Triliun
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Thong Guan Industries Bhd asal Malaysia Resmi Berinvestasi di KIT Batang, Jawa Tengah
- Kapasitas 3 Pimpinan Danantara Tak Perlu Diragukan
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara