Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi

Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi
Komisioner Ombudsman Rapublik Indonesia (ORI) La Ode Ida.

UU Investasi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi keadilan investasi.

Oleh karenanya, tidak boleh satu kebijakan berikutnya yang melawan itu.

Kalau ada kebijakan yang bertentangan dengan itu berarti bertentangan dengan prinsip tujuan bernegara dan undang-undang.

"Jadi, kalau ada satu kebijakan yang tidak memberikan kepastian hukum harus dikoreksi," kata La Ode.

Laode mengatakan, sampai saat ini Ombudsman belum melakukan pemeriksaan atau kajian terhadap PP No.57 Tahun 2016.

Sebab, belum ada laporan publik terhadap aturan ini. Namun Lao Oe menegaskan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan jika sudah ada laporan yang masuk. (jos/jpnn)


Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News