Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi
Jumat, 19 Mei 2017 – 16:01 WIB

Komisioner Ombudsman Rapublik Indonesia (ORI) La Ode Ida.
UU Investasi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi keadilan investasi.
Baca Juga:
Oleh karenanya, tidak boleh satu kebijakan berikutnya yang melawan itu.
Kalau ada kebijakan yang bertentangan dengan itu berarti bertentangan dengan prinsip tujuan bernegara dan undang-undang.
"Jadi, kalau ada satu kebijakan yang tidak memberikan kepastian hukum harus dikoreksi," kata La Ode.
Laode mengatakan, sampai saat ini Ombudsman belum melakukan pemeriksaan atau kajian terhadap PP No.57 Tahun 2016.
Sebab, belum ada laporan publik terhadap aturan ini. Namun Lao Oe menegaskan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan jika sudah ada laporan yang masuk. (jos/jpnn)
Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Prabowo Sebut Pemerintah Qatar Bakal Investasi USD 2 Miliar untuk Danantara
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global