Soal Regulasi Pelabelan, Anggota DPR Nur Nadlifah Minta BPOM Tidak Diskriminatif
"Nah, itu yang harus diawasi sambil diberitahukan ke masyarakat tidak boleh menyimpan AMDK itu terlalu lama, karena bisa berinteraksi dengan atmosfer di sekitarnya. Para penjualnya juga harus diingatkan tidak boleh meletakkannya di bawah sinar matahari langsung," ucapnya.
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, bahkan meminta tidak ada diskriminasi usaha AMDK khususnya terkait senyawa BPA. Dia menyampaikan pemerintah harus mengedepankan unsur keadilan dan jangan ada diskriminasi.
"Dalam usaha harus mengedepankan unsur fair, tidak ada unsur diskriminasi. Semua pelaku usaha, produk, harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing," ujarnya.(ray/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah angkat bicara soal pelabelan zat-zat kimia berbahaya yang hanya diberlakukan pada galon polikarbonat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap