Soal Rekening FPI, Bareskrim dan PPATK Akan Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Front Pembela Islam (FPI).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Riand Djajadi mengatakan, dalam gelar ini mereka akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dari hasil analisis tersebut.
Menurut Andi Riand, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan.
“Banyak hal yang akan didiskusikan antara penyidik dan PPATK dalam pelaksanaan gelar hari ini. Tapi ini belum penyidikan,” ujar Andi Rian ketika dihubungi, Selasa (2/2).
Sebelumnya, PPATK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan, hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Dian mengatakan, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Menurut Dian, PPATK juga masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PPATK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini