Soal Rekening Gendut PNS, Kejagung Khawatir Tumpang Tindih
Minggu, 15 Januari 2012 – 07:01 WIB
JAKARTA - Laporan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil masih membingungkan penegak hukum. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, PPATK harus membedakan laporan berdasarkan lembaga.
"PPATK harus membedakan mana laporan yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mana yang untuk Polri, dan mana yang untuk Kejaksaan Agung (Kejagung)," Darmono di Jakarta, Sabtu (14/1)
Selama ini, kata Darmono, laporan PPATK cenderung membingungkan. Sebab, semua laporan dikirim ke semua lembaga penegak hukum. Mereka khawatir jika terjadi tumpang tindih ketika menyelidiki laporan tersebut.
"Harus dibedakan, jika terkait penyelenggara negara ke KPK, kalau pencucian uang ke Mabes Polri, dan terkait tindak pidana korupsi ke Kejagung. Kalau tidak begitu bisa saling lempar tanggung jawab nanti," katanya.
JAKARTA - Laporan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil masih membingungkan penegak
BERITA TERKAIT
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli