Soal Rekening Gendut PNS, Kejagung Khawatir Tumpang Tindih
Minggu, 15 Januari 2012 – 07:01 WIB
JAKARTA - Laporan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil masih membingungkan penegak hukum. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, PPATK harus membedakan laporan berdasarkan lembaga.
"PPATK harus membedakan mana laporan yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mana yang untuk Polri, dan mana yang untuk Kejaksaan Agung (Kejagung)," Darmono di Jakarta, Sabtu (14/1)
Selama ini, kata Darmono, laporan PPATK cenderung membingungkan. Sebab, semua laporan dikirim ke semua lembaga penegak hukum. Mereka khawatir jika terjadi tumpang tindih ketika menyelidiki laporan tersebut.
"Harus dibedakan, jika terkait penyelenggara negara ke KPK, kalau pencucian uang ke Mabes Polri, dan terkait tindak pidana korupsi ke Kejagung. Kalau tidak begitu bisa saling lempar tanggung jawab nanti," katanya.
JAKARTA - Laporan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil masih membingungkan penegak
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul