Soal Rekening Gendut PNS, Kejagung Khawatir Tumpang Tindih
Minggu, 15 Januari 2012 – 07:01 WIB
Sikap lambat itu tentu saja sangat dia sayangkan. Apalagi, PPATK merasa pekerjaan mereka "digantung" para penegak hukum. Bagaimana tidak kalau rekening-rekening yang dianggap penegak hukum itu kurang bukti akan dibiarkan menguap. Seharusnya, lanjut Yusuf, rekening itu dipublikasikan ke masyarakat.
Menurut Yusuf, penegak hukum harus menpublikasikan nama-nama pemilik rekening yang ternyata tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah agar tidak menimbulkan fitnah antara satu dengan yang lainnya. Namun apabila penegak hukum menemukan bahwa rekening tersebut mengandung unsur korupsi, maka penegak hukum harus menelusurinya sampai tuntas. (aga)
JAKARTA - Laporan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil masih membingungkan penegak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol