Soal Reklamasi, Tuty: Banyak Pihak Salah Pemahaman
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tuty Kusumawati dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal kewajiban kontribusi 15 persen pengembang reklamasi kepada pemprov. Menurut Tuti, penyidik hanya melakukan pendalaman soal besaran angka kontribusi tersebut.
“Pendalaman-pendalaman yang masih berkaitan dengan pemahaman bagaimana 15 persen itu," kata Tuty usai diperiksa KPK, Jumat (15/4) malam.
Dia mengatakan masih banyak pihak yang salah pemahaman soal angka 15 persen itu. Menurut dia, sebenarnya 15 persen itu bukanlah angka yang diturunkan menjadi lima persen.
“15 persen itu dari nilai jual objek pajak dikali luas lahan yang bisa dijual. Sedangkan konversi lima persen itu adalah lahan yang diberikan kepada Pemprov," ujar anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, ini.
Tuty hari ini menjalani pemeriksaan yang ketiga kali pasca terbongkarnya operasi tangkap tangan KPK. Lembaga pemberangus korupsi itu menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantono.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tuty Kusumawati dicecar penyidik Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini