Soal Relaksasi HET Minyak Goreng, Andi Akmal: Rakyat Makin Menderita
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai pemberian relaksasi terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat di seluruh Indonesia, telah membuat rakyat makin menderita.
Harga minyak goreng curah tetap Rp 14.000 per liter tetapi dalam kemasan harga bisa mencapai dua kali lipat sekitar Rp 24.000 per liter membuat rakyat menjerit.
Pasalnya, minyak goreng ini kebutuhan pokok yang hampir setiap hari masyarakat Indonesia menggunakannya untuk mengolah bahan pangannya menjadi konsumsi rumah tangga.
“Rakyat kita ini sudah susah, ekonomi jatuh akibat pandemi, pengelolaan uang negara yang serba-darurat dan semua kebijakan tidak ada yang memberi solusi jangka pendek dan menengah. Rakyat akan merasa diperas keuangan rumah tangganya karena membeli minyak goreng dengan keterpaksaan,” ujar Andi Akmal di Jakarta, Selasa (22/3).
Politikus PKS ini mengaku begitu banyak keluhan dari konstituennya agar menyuarakan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium tidak terlalu jauh disparitas harganya. Kalau minyak goreng curah Rp 14.000 wajar kalau kemasan selisih Rp. 1.500,- sampai dengan Rp 3.000.
Anggota DPR dari Komisi IV ini sangat menyayangkan berbagai upaya pemerintah selama hampir setengah tahun untuk mengurusi minyak goreng ini berakhir pada menyerahkannya harga pada mekanisme pasar.
“Lantas apa fungsi negara kalau sudah begini,” ujar Akmal mempertanyakan.
Pada kesempatan itu, Akmal juga merespons tuntutan dan desakan pemecatan terhadap Menteri Perdagangan karena dinilai tidak berhasil mengendalikan harga minyak goreng dan sebagai aktor utama yang semestinya mampu memberikan solusi atas karut marutnya tata niaga minyak goreng.
Andi Akmal Pasluddin menilai pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET Minyak Goreng Sawit di seluruh Indonesia telah membuat rakyat makin menderita.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online