Soal Rencana Aksi 22 Juta Massa di MK, Hamdan Zoelva: Halalbilhalal di Rumah Saja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva menilai rencana aksi massa ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dibungkus dengan istilah halalbilhalal, apalagi jika label halalbihalal itu untuk menarik massa.
"Halalbilhalal di rumah sajalah, untuk apa juga halalbilhalal di lapangan. Begini, biasakan diri hidup bernegara dengan menghormati diskusi-diskusi negara," kata Hamdan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta semua pihak untuk menunggu putusan pengadilan dengan damai dan tertib. Hamdan mengharapkan tidak ada aksi inkonstitusional yang mengganggu jalannya persidangan.
"Ya, tunggu sajalah putusan pengadilan. Karena itulah lembaga negara yang diberikan konstitusi untuk memutuskan masalah-masalah seperti ini," kata Hamdan.
BACA JUGA: 22 Juta Massa Bakal Kumpul di MK Sambut Kemenangan Prabowo – Sandi?
Dia menyadari unjuk rasa merupakan hal yang biasa dan diatur dalam undang-undang. Namun, Hamdan mengingatkan aksi unjuk rasa harus mengedepankan kedamaian.
"Kalau terjadi ricuh saya kira tidak bisa dibenarkan, karena itu negara harus hadir," jelas Hamdan.
Di media sosial tengah ramai ajakan Aksi Super-Damai di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ajakan itu, massa disebutkan akan berkumpul di MK mulai dari 26 hingga 28 Juni. Massa yang hadir disebut-sebut mencapai 12 hingga 22 juta orang. (tan/jpnn)
Hamdan Zoelva mengimbau semua pihak untuk menunggu putusan pengadilan dengan damai dan tertib, tidak perlu aksi ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan