Soal Rencana Hapus Formasi Guru dari CPNS, LaNyalla: Jangan Merugikan Tenaga Pendidik

Soal Rencana Hapus Formasi Guru dari CPNS, LaNyalla: Jangan Merugikan Tenaga Pendidik
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud menyoroti kebijakan pemerintah yang akan menghapus formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021.

LaNyalla meminta kebijakan penghapusan formasi guru dalam seleksi CPNS 2021 itu dikaji ulang.

Pasalnya, rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru.

"Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," tegas LaNyalla, Jumat (1/1).

Seperti diketahui, Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021.

P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN).

Sebab, dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK).

Penghapusan formasi guru dari CPNS ini menyusul kebijakan pemerintah yang tidak akan menerima guru sebagai PNS karena dialihkan menjadi PPPK atau kontrak. Akibatnya rekrutmen guru untuk PNS ditutup.

Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021, dan rencana kebijakan ini menuai protes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News