Soal Rencana Hapus Formasi Guru dari CPNS, LaNyalla: Jangan Merugikan Tenaga Pendidik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud menyoroti kebijakan pemerintah yang akan menghapus formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021.
LaNyalla meminta kebijakan penghapusan formasi guru dalam seleksi CPNS 2021 itu dikaji ulang.
Pasalnya, rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru.
"Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," tegas LaNyalla, Jumat (1/1).
Seperti diketahui, Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021.
P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN).
Sebab, dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK).
Penghapusan formasi guru dari CPNS ini menyusul kebijakan pemerintah yang tidak akan menerima guru sebagai PNS karena dialihkan menjadi PPPK atau kontrak. Akibatnya rekrutmen guru untuk PNS ditutup.
Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021, dan rencana kebijakan ini menuai protes.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS