Soal Rencana Larangan Jual Rokok Eceran, Pedagang Asongan Terancam Gulung Tikar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, menilai larangan penjualan rokok eceran tidak rasional dan sulit diterima oleh akal sehat, termasuk dengan dalil mencegah anak-anak untuk tidak merokok.
“Karena sebenarnya untuk menjaga anak-anak tidak merokok itu bukan dengan melarang rokok eceran. Tapi, tergantung pada pendidikan di rumah, sekolah, dan lingkungan sekitar,” ujar Ali.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) ini menambahkan kebijakan ini juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian para pedagang, khusunya penjual rokok eceran.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ratusan ribu pedagang asongan dan pedagang rokok bisa saja mengalami gulung tikar. Kalau hak mereka diambil negara, berarti negara telah melanggar pasal 27 UUS 1945 yaitu mengambil hak rakyat untuk mendapat kehidupan dan pekerjaan yang layak,” katanya.
Selain itu, Ali menjelaskan larangan penjualan rokok eceran bisa menyuburkan peredaran rokok ilegal dan akan menciptakan persoalan baru bagi pemerintah.
Terkait penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), Ali mengaku, sebagai salah satu pemangku kepentingan, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk membahas poin-poin di aturan tersebut.
“Rokok ilegal akan menjadi pilihan masyarakat karena harganya yang murah. Harga murah tersebut disebabkan rokok ilegal tidak membayar cukai rokok kepada negara. Padahal, cukai rokok memiliki kontribusi besar bagi pendapatan negara," ucap Ali.(chi/jpnn)
Larangan penjualan rokok eceran bisa menyuburkan peredaran rokok ilegal dan akan menciptakan persoalan baru bagi pemerintah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya