Soal Rencana Revisi UU LLAJ, Willy Aditya Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengaku belum tahu mengenai surat pengajuan permohonan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Komisi V DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg).
Willy menyatakan akan mengecek terlebih dahulu surat yang diajukan Komisi V DPR per Oktober 2021 lalu ke Baleg, berikut surat susulan atau surat kedua yang diajukan komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan di kesekretariatan Baleg.
“Enggak tahu saya, (RUU LLAJ) belum masuk Prolegnas,” kata politikus NasDem di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (21/6/2022.
“Saya belum cek suratnya,” sambungnya.
Willy Aditya tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh perihal usulan RUU LLAJ dari Komisi V.
Dia beralasan belum melihat langsung surat dimaksud. Namun, dia menyatakan Baleg DPR pada Juli mendatang akan mengadakan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
“Juli ini, nanti evaluasi. Biasanya kalau sudah disahkan baru masuk dalam prolegnas prioritas berikutnya. Di bulan Juli nanti evaluasinya,” ujar Willy.
Saat ditanya apakah evaluasi memungkinkan adanya perubahan Prolegnas Prioritas 2022, apalagi sudah ada beberapa RUU yang sudah disahkan menjadi UU, Willy kembali menegaskan akan mengecek terlebih dulu surat dari Komisi V.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya merespons rencana revisi UU LLAJ yang diajukan oleh Komisi V DPR RI. Begini kalimatnya.
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah