Soal Restrukturisasi Pertamina, Prof Payaman: Tidak Wajib Libatkan Karyawan
Selama ini ketika hendak go public, misalnya, perusahaan manapun juga tidak harus mendapat izin dari serikat pekerja.
“Semua perusahaan dan dunia bisnis mengikuti aturan ini, bahwa tidak perlu minta izin karyawan. Misal untuk penanaman modal, joint venture, perusahaan terbuka, go public, itu semua kebijakan perusahaan.
Jika ada karyawan yang tidak setuju dengan restrukturisasi perusahaan, menurut Payaman, Pertamina bisa memberikan dua pilihan.
Yakni, apakah akan ikut kebijakan mengenai restukturisasi atau tidak. Jika bersedia, maka harus ikut kebijakan tersebut.
“Jika tidak, karyawan harus mundur. Dan dalam hal ini Pertamina akan memberi pesangon. Tetapi dalam kasus ini, sesuai UU Ketenagaakerjaan, Pertamina hanya memberi satu kali peraturan,” pungkas Payaman.(chi/jpnn)
Jika ada karyawan yang tidak setuju dengan restrukturisasi, Pertamina bisa menmberikan dua pilihan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung Program Pengolahan Sampah di Tasikmalaya
- Lewat Program SEB, Pertamina Berkomitmen Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- Jangan Kaget, Simak Perincian Harga Terbaru Pertamax dan Dexlite
- Kabar Awal Tahun, Pertamina Menaikkan Harga BBM
- Tahun Baru, Harga Pertamax Cs Naik, Berikut Daftarnya
- Jelang Pergantian Tahun, Komut dan Dirut Pertamina Kunjungi Integrated Terminal Jakarta