Soal Revisi APBN, DPD Merasa Tak Dianggap

Soal Revisi APBN, DPD Merasa Tak Dianggap
Soal Revisi APBN, DPD Merasa Tak Dianggap
JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan bahwa lembaga negara yang dipimpinnya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengesahan UU APBN-P 2013. Bahkan,  hingga kini DPR belum memberikan respon atas surat permintaan konsultasi yang dilayangkan Pimpinan DPD sejak bulan April 2013 lalu.

Hal ini disampaikan Irman usai menerima Ketua Umum Aliansi Untuk Perubahan, Rizal Ramli di Ruang Delegasi Ketua DPD RI, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (21/6). Dikatakan Irman, putusan MK jelas-jelas mengabulkan sebagian judicial review yang diajukan DPD terkait penguatan fungsi DPD dalam pembahasan RUU menyangkut persoalan daerah. Namun, katanya, putusan MK itu tidak bisa otomatis dilaksanakan karena perlu diterjemahkan terlebih dahulu dalam bentuk perubahan aturan baru pada UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Inilah persoalannya, RAPBN-P 2013 itu kan terkait dengan anggaran untuk daerah dan MK telah memutuskan pembahasan anggaran untuk daerah harus melibatkan DPD. Tapi bagaimana kami bisa ikut membahas, kalau sampai sekarang surat pemintaan konsultasi belum juga dijawab oleh DPR?" katanya.

Irman menambahkan, putusan MK menghasilkan mekanisme baru dalam proses legislasi, yakni model tripartit. Artinya, DPD mempunyai posisi yang sama dengan DPR dan Presiden menyangkut pengajuan dan pembahasan RUU tertentu, ihwal otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan bahwa lembaga negara yang dipimpinnya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengesahan UU APBN-P 2013.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News