Soal Revisi KUHP, Menkumham Lempar Handuk
jpnn.com - JAKARTA - Revisi RUU KUHAP/KUHP masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sendiri telah melempar handuk. Menyerahkan revisi yang banyak menimbulkan kontroversi itu ke pemerintah yang baru nantinya.
"Itu semua tergantung pada pemerintah yang baru nantinya. Kalau kami kan tidak bertemu lagi dengan pemerintah," ujar Amir saat ditanya bagaimana jika Revisi RUU KUHAP/KUHP dikembalikan oleh DPR.
Menurut Amir, dirinya sebagai menteri tidak akan ngebut mendorong agar revisi itu bisa segera dituntaskan. Amir juga tidak ingin cawe-cawe pada Menteri Hukum dan HAM yang terpilih nantinya.
"Biar berjalan alamiah saja. Kalau ternyata tidak memungkinkan dibahas periode sekarang, kita beri kesempatan DPR periode berikutnya," ungkapnya.
Dia sadar revisi yang dilakukan diera kepimpinannya itu ditentang banyak pihak. Menurut Amir memang perlu dibuka ruang diskusi yang lebar untuk membahas perbedaan pendapat tersebut.
"Memang ada beberapa pasal yang dinilai tidak mengakomodir hak-hak khusus dari lembaga khusus. Tapi sudah berulangkali saya katakan itu sudah diatur juga secara khusus," ungkapnya.
Meski begitu, kader Partai Demokrat yang gagal nyaleg ini tetap bersikukuh revisi itu tidak semuanya buruk.
Revisi RUU KUHAP/KUHP memang menimbulkan kontroversi. Sejumlah penggiat anti korupsi mengatakan revisi tersebut mengecilkan upaya pemberantasan korupsi. Banyak kalangan yang mengecap Amir melakukan revisi itu karena titipan para koruptor.
JAKARTA - Revisi RUU KUHAP/KUHP masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sendiri telah melempar handuk.
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha