Soal Revisi KUHP, Menkumham Lempar Handuk
Rabu, 30 Juli 2014 – 08:20 WIB
Bahkan KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Akhirnya sejumlah pasal pun dianggap sebagai upaya pelemahan kerja KPK. Salah satu yang diresahkan KPK ialah pasal yang dapat menghentikan penyadapan.
Baca Juga:
Seperti diketahui penyadapan merupakan senjata utama lembaga antirasuah tersebut. Dengan kewenangan itulah KPK berhasil membongkar sejumlah kasus dan menjadikan penyadapan sebagai alat bukti di persidangan.
Tak hanya KPK, dalam perjalanannya MA, Polri, BNN dan PPATK juga termasuk pihak yang keberatan dengan revisi tersebut. (gun)
JAKARTA - Revisi RUU KUHAP/KUHP masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sendiri telah melempar handuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri