Soal Revisi Pelabelan BPA, KPPU Bakal Undang Pemangku Kepentingan dan Para Pakar
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan mengatakan ada perbedaan perspektif antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli 'berpotensi mengandung BPA', pada galon guna ulang.
Menurutnya, kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat, sedangkan perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.
Oleh karena itu, Chandra mengatakan KPPU akan mengundang para pihak untuk memperjelas persoalan terkait wacana pelabelan BPA ini.
Terlebih, 99 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya segelintir yang menggunakan galon sekali pakai.
“Jadi, semua pemangku kepentingan kami undang untuk berdiskusi, temasuk para pakar dan para pelaku usaha yang mungkin diuntungkan dan yang merasa dirugikan dengan kebijakan BPOM itu,” katanya.
Namun, hingga kini, KPPU belum menerima draf terkait revisi aturan BPOM tentang pelabelan galon isi ulang.
Hanya saja, tegas Chandra, kalau mendasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya, selayaknya seluruh produk dikenakan perlakuan serupa.
“Apalagi, harus ada penelitian juga pembahasan bersama pelaku usaha, karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian,” tegasnya.
Jangan sampai regulasi pelabelan BPA dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu.
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Dunia Internasional Sudah Larang BPA, Pakar Polimer Ingatkan Risiko Kesehatan
- Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu