Soal Revisi PP 109, Pakar Sebut Rokok Elektrik Butuh Regulasi Tersendiri

Soal Revisi PP 109, Pakar Sebut Rokok Elektrik Butuh Regulasi Tersendiri
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

Sehingga menurutnya perubahan atau revisi terhadapnya bukan prioritas. Edy juga menambahkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri tulang punggung di Indonesia.

Sehingga semua pihak harus berhati-hati ketika melakukan formulasi kebijakan.

"PP 109 sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu," ujar Edy dalam keterangan tertulis.

Sejak dikenakan cukai pada 2018, kontribusi industri rokok elektronik terhadap penerimaan negara terus meningkat.

Hal ini dipicu oleh peningkatan jumlah pengguna rokok elektronik yang kian meningkat di Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, berharap industri rokok elektronik mampu menyumbang Rp 648,84 miliar pada tahun 2022.

Data dari APVI memprediksi terdapat 2,2 juta pengguna rokok elektronik di Indonesia pada 2020.

Industri ini juga mampu menyerap 80–100 ribu tenaga kerja menurut APVI.

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, berencana untuk memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News