Soal Revisi UU ASN, Apakah Anda Sepakat dengan Pendapat Said Amir?
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) kembali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Namun, keputusan DPR ini tidak lantas membuat honorer K2 bersukacita.
"RUU ASN masuk Prolegnas kan bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali masuk tetapi hasilnya nihil," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir kepada JPNN.com, Sabtu (18/7).
Bagi Said, masuknya RUU Revisi UU ASN dalam Prolegnas merupakan PHP (pemberi harapan palsu) DPR kepada honorer K2.
Lantaran hanya RUU ASN yang bisa jadi mainan DPR untuk menarik simpati kalangan honorer K2 maupun nonkategori.
"Dari tahun ke tahun selalu RUU ASN masuk Prolegnas tetapi enggak ada penyelesaian. DPR tahu kelemahan honorer bahwa harapan kami hanya pada tahapan RUU ASN tersebut," ujarnya.
Dia pesimistis, RUU Revisi UU ASN bakal disahkan hingga 2024 karena pemerintah dan DPR tidak ingin menyelesaikan masalah honorer K2.
Mungkin tenaga honorer bukan rakyat Indonesia atau tidak penting untuk dibahas pemerintah dan DPR. Hanya diberikan harapan dan janji manis.
DPR memutuskan RUU Revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas Tahun 2020, Said Amir komentar begini.
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir