Soal Revisi UU ASN, DPR Tunggu Surat Presiden

Soal Revisi UU ASN, DPR Tunggu Surat Presiden
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pimpinan DPR RI sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penerbitan surat presiden tentang pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tanpa surat presiden, pembahasan revisi UU ASN yang tujuannya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan K2 menjadi CPNS belum bisa dilaksanakan.

"Surat pimpinan DPR sudah diteken dan dikirim. Posisi kami sekarang menunggu Surpres dulu, kemudian menentukan langkah selanjutnya," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Senin (30/1).

Dia menyebutkan, tanpa surpres, DPR belum bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah tentang apa saja yang akan diubah dalam UU ASN.

Dalam draft revisi UU ASN, ada lima pasal yang diubah. Namun, menurut politikus Gerindra ini, lima pasal itu bisa menciut menjadi satu atau tiga pasal.

"Tergantung Surpres seperti apa. Jumlah pasal‎nya bisa berubah, namanya draft kan. Begitu Surpres turun, kami akan membahasnya dengan pemerintah. Kalau pembahasan di panja nggak terlalu lama kok," ujarnya. (esy/jpnn)‎


Pimpinan DPR RI sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penerbitan surat presiden tentang pembahasan revisi UU Aparatur Sipil


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News