Soal Revisi UU ASN, DPR Tunggu Surat Presiden

jpnn.com - jpnn.com - Pimpinan DPR RI sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penerbitan surat presiden tentang pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tanpa surat presiden, pembahasan revisi UU ASN yang tujuannya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan K2 menjadi CPNS belum bisa dilaksanakan.
"Surat pimpinan DPR sudah diteken dan dikirim. Posisi kami sekarang menunggu Surpres dulu, kemudian menentukan langkah selanjutnya," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Senin (30/1).
Dia menyebutkan, tanpa surpres, DPR belum bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah tentang apa saja yang akan diubah dalam UU ASN.
Dalam draft revisi UU ASN, ada lima pasal yang diubah. Namun, menurut politikus Gerindra ini, lima pasal itu bisa menciut menjadi satu atau tiga pasal.
"Tergantung Surpres seperti apa. Jumlah pasalnya bisa berubah, namanya draft kan. Begitu Surpres turun, kami akan membahasnya dengan pemerintah. Kalau pembahasan di panja nggak terlalu lama kok," ujarnya. (esy/jpnn)
Pimpinan DPR RI sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penerbitan surat presiden tentang pembahasan revisi UU Aparatur Sipil
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK