Soal Revisi UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Surat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pengesahan UU PPP hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ketua DPP PDIP itu juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
“Ya, kami tunggu surpres (surat presiden) untuk dilaksanakan pembahasan,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Puan mengatakan perlu merevisi UU P3 sebagai pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan dan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.
“Kami, tadi juga mendapat pandangan dari pemerintah bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Puan.(fri/jpnn)
Ketua DPP PDIP itu juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja setelah dilakukan pengesahan UU PPP.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Potensi Cuaca Ekstrem Saat Arus Mudik 2025, Puan Beri Imbauan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Soal Teror Terhadap Tempo, Puan Harap Polisi Buka Penyelidikan
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi