Soal Revisi UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Surat Presiden
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pengesahan UU PPP hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ketua DPP PDIP itu juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
“Ya, kami tunggu surpres (surat presiden) untuk dilaksanakan pembahasan,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Puan mengatakan perlu merevisi UU P3 sebagai pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan dan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.
“Kami, tadi juga mendapat pandangan dari pemerintah bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Puan.(fri/jpnn)
Ketua DPP PDIP itu juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja setelah dilakukan pengesahan UU PPP.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital