Soal Revisi UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Surat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pengesahan UU PPP hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ketua DPP PDIP itu juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
“Ya, kami tunggu surpres (surat presiden) untuk dilaksanakan pembahasan,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Puan mengatakan perlu merevisi UU P3 sebagai pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan dan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.
“Kami, tadi juga mendapat pandangan dari pemerintah bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Puan.(fri/jpnn)
Ketua DPP PDIP itu juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja setelah dilakukan pengesahan UU PPP.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina