Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan

Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Ilustrasi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut parpolnya membuka kemungkinan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri acara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5).

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani kepada awak media, Minggu.

Wakil Ketua mpr RI itu bahkan menyebut revisi UU Kementerian Negara bisa saja dilakukan sebelum Presiden terpilih RI Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan," kata Muzani.

Belakangan, Prabowo disebut-sebut akan melantik 40 menteri untuk kabinetnya periode 2024-2029.

Namun, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah menteri dalam sebuah kabinet di Indonesia sebanyak 34.

Muzani mengungkapkan UU Kementerian Negara memang membatasi Presiden terpilih RI dalam membentuk kabinet selama lima tahun ke depan.

Partai Gerindra membuka kemungkinan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelum Presiden terpilih RI Prabowo Subianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News