Soal Revisi UU Migas, DPP GMNI: Investasi Jangan Sampai Korbankan Kedaulatan Bangsa

Soal Revisi UU Migas, DPP GMNI: Investasi Jangan Sampai Korbankan Kedaulatan Bangsa
Ketua Bidang Medpro DPP GMNI Ariyansah NK. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) angkat bicara terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Ketua Bidang Medpro DPP GMNI Ariyansah NK mengatakan revisi UU Migas harus segera dilakukan guna menyesuaikan dengan putusan MK dan kondisi investasi di sektor migas.

Menurut Ariyansah, RUU Migas memang tidak masuk dalam RUU prioritas tetapi masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka dan akan dibahas pada 2022.

“Ini rencana yang baik dalam rangka memperkuat kepastian hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 tentang UU Migas itu,” kata Ariyansah dalam siaran pers pada Sabtu (18/12/2021).

Menurut Ariyansah, salah satu tujuan mendukung revisi UU Migas adalah memberikan kepastian hukum di sektor hulu migas.

Dia berharap revisi UU tersebut dapat meningkatkan investasi di sektor Migas setelah beberapa tahun terakhir mengalami penurunan.

Ariyansah mengatakan peningkatan investasi erat berkaitan dengan pemberian kemudahan dalam hal perizinan dan pembagian hasil migas yang fleksibel.

"DPP GMNI tekankan, jangan sampai tujuannya untuk menarik investasi, justru dilakukan dengan cara menggerus atau mendegradasikan kedaulatan negara,” ujar Ariyansah.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) angkat bicara terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News