Soal Riri Khasmita, Nirina Zubir: Dia Asisten dari Ibu Saya
Peristiwa itu berawal dari Cut Indria Martini yang menduga surat-surat tanah miliknya hilang. Dia pun meminta tolong kepada Riri untuk mencarikan surat tersebut.
"Alih-alih diurus ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi bersama suaminya," ujar Nirina di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Dia menyebut Riri bersama suaminya, dibantu tiga oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti milik keluarga Nirina.
Kekinian, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah. Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Nirina Zubir mengatakan bahwa Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah bukan seorang ART.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons