Soal Risma Tersangka, Kejati Malah Salahkan Polisi
Minggu, 25 Oktober 2015 – 07:47 WIB
Soal waktu pengiriman SP3, kejati menilai itu bukan wewenang pihaknya. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jatim. Pihaknya tidak akan mencampuri urusan itu. SP3 tersebut wajib dikirim ke kejati karena SPDP sudah terkirim.
Secara terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono enggan berkomentar lebih lanjut soal tulisan yang tertera di SPDP itu. Dia masih akan berkoordinasi dengan ditreskrimum apakah benar status Risma di situ disebut sebagai pelaku.
"Nanti saya cek lagi ke krimum (ditreskrimum, Red)," katanya. Soal SP3, Argo juga belum mendapat kabar lebih lanjut. Yang jelas, ada pemberitahuan kepada kejati bila SP3 itu akan dikirim. (owi/did/byu/gun/c7/kim)
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jatim enggan disalahkan atas penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka. Menurut mereka, di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang