Soal RKUHP, Ini Instruksi Jokowi Versi Pimpinan KPK
jpnn.com, BOGOR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan menginstruksikan jajaran menterinya menampung masukan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menjadi polemik.
Dalam pertemuan dengan presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7), lima pimpinan KPK memberikan masukan agar delik korupsi dikeluarkan dari RKUHP.
Sebab, risikonya akan besar bila tetap dimasukan. Selain itu, insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi.
"Pada prinsipnya, Bapak Presiden mau menginstruksikan kepada para menteri, deadlinenya tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. Nanti disusun, mendapat masukan dari kami. Sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK. Intinya begitu," ucap Agus di Istana Bogor.
Sebelumnya ada target dari DPR bahwa RKUHP akan selesai dan disetujui menjadi UU pada 17 Agustus mendatang.
Namun, Agus menyebut sesuai dengan pembicaraan bersama presiden, deadline itu tidak ditentukan.
Wakil K`etua KPK Laode M Syarif menambahkan bahwa lembaganya berpandangan jika delik korupsi, narkoba, terorisme dan hak asasi manusia (HAM) sebaiknya berada di luar KUHP. Dengan demikian, proses kodifikasi juga bisa lebih cepat.
"Kalau itu dikeluarkan dari RKUHP ini bisa cepat segera ini kodifikasinya. Oleh karena itu tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," tambah Laode.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo menegaskan pada pimpinan KPK tak ada deadline untuk RKHUP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Meski Sudah Dilantik Prabowo, Pimpinan Baru KPK Belum Bisa Bekerja, Mengapa?
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah