Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati
Sabtu, 17 September 2011 – 08:35 WIB
JAKARTA - Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam menegakkan peraturan daerah syariah atau qanun. Demi menegakkan aturan kewajiban menggunakan pakaian sesuai syariah Islam, pemerintah setempat menyatakan perempuan yang tidak mengenakan pakaian sesuai Islam layak diperkosa. Donny menerangkan, aturan spesial bagi NAD ini dilandasi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Lebih khusus lagi, otonomi khusus di NAD juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Nah, lanjut Donny, berdasarkan dua undang-undang itu NAD memberikan wewenang lebih bagi NAD untuk membuat kebijakan tertentu. "Tapi perlu diingat, kebijakan itu hanya berlaku lokal," kata dia.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat Ramli Mansur, seperti dikutip harian The Jakarta Globe (The Jakarta Globe: They are asking to get raped ), menilai perempuan yang tidak berpakaian sesuai syariah seperti minta diperkosa.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki aturan tersendiri untuk mengatur pemerintahannya. "Kita harus menghormatinya," tandas pejabat yang akrab disapa Donny itu kemarin (16/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam menegakkan peraturan daerah syariah atau qanun. Demi menegakkan
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi