Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati
Sabtu, 17 September 2011 – 08:35 WIB

Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati
"Ini menjadi catatan yang akan dibahas Dinas Perhubungan dan aparat berwenang," tuturnya. Dinas perhubungan, kata Foke, tidak bisa lepas dari tanggung jawab ini. Dishub harus bekerja sama dengan kepolisian agar masalah pemerkosaan di dalam angkot tidak terulang.
Pengamat transportasi, Darmaningtyas, melihat masalah ini berujung pada tidak dilaksanakannya UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dituliskan, angkutan umum harus dikelola oleh badan hukum. "Kalau bus besar kepemilikannya jelas, sehingga jika ada persoalan hukum kita gampang menuntutnya. Tapi kalau angkot ini kepemilikannya personal. Sehingga kalau ada kasus seperti pemerkosaan atau pembunuhan itu sulit dilacak," ujarnya. (wan/wok)
JAKARTA - Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam menegakkan peraturan daerah syariah atau qanun. Demi menegakkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab