Soal Rokok, Ingatkan Opium pun Dulu Tak Haram
Selasa, 01 Juni 2010 – 09:46 WIB
Proses berhenti merokok yang tidak mudah ini juga diakui oleh Guntur Prayitno. Peserta diskusi ini mengatakan sulit melepas ketergantungan pada merokok. "Saya menyadari ini haram dan berdosa. Karena itu, sedapat-dapatnya saya berusaha berbuat baik sebanyak-banyaknya di bidang lain demi menutup dosa ini," kata kepala editor bahasa Jawa Pos tersebut.
Baca Juga:
Guntur mendukung sepenuhnya fatwa haram itu dan minta Muhammadiyah tidak surut langkah. Salah satu yang dia sadari sebagai muslim yang merokok adalah tidak sejalannya antara doa dengan perbuatan. "Dalam doa, saya minta kesehatan, tetapi melakukan perbuatan yang berlawanan dengan doa itu. Haramnya terutama di situ itu," ujarnya.
Meskipun tidak langsung diterima, MTT yakin bahwa fatwa tersebut sejalan dengan perkembangan kontemporer. Pengharaman itu merupakan proses panjang. Tembakau, bahan dasar rokok, memang tidak disebut dalam Alquran maupun hadis. Tembakau sebagai bahan rokok baru ditemukan sekitar 500 tahun lalu.
Sebagai sesuatu yang "baru?, kata KH Muammal Hamidy Lc dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, waktu itu fikih menyikapi soal itu dari akibatnya. "Merokok tidak apa-apa, dianggap mubah. Kalau bau, merokok dianggap makruh. Kalau jadi teler, merokok dianggap haram," kata ulama senior itu.
Mulai hari ini hingga 4 Juni Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bermunas ke-27 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Menyambut
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408