Soal Rokok, Ingatkan Opium pun Dulu Tak Haram

Soal Rokok, Ingatkan Opium pun Dulu Tak Haram
Soal Rokok, Ingatkan Opium pun Dulu Tak Haram
Proses berhenti merokok yang tidak mudah ini juga diakui oleh Guntur Prayitno. Peserta diskusi ini mengatakan sulit melepas ketergantungan pada merokok. "Saya menyadari ini haram dan berdosa.  Karena itu, sedapat-dapatnya saya berusaha berbuat baik sebanyak-banyaknya di bidang lain demi menutup dosa ini," kata kepala editor bahasa Jawa Pos tersebut. 

Guntur mendukung sepenuhnya fatwa haram itu dan minta Muhammadiyah tidak surut langkah.    Salah satu yang dia sadari sebagai muslim yang merokok adalah tidak sejalannya antara doa dengan perbuatan. "Dalam doa, saya  minta kesehatan, tetapi melakukan perbuatan yang berlawanan dengan doa itu. Haramnya terutama di situ itu," ujarnya.

Meskipun tidak langsung diterima, MTT yakin bahwa fatwa tersebut sejalan dengan perkembangan kontemporer. Pengharaman itu merupakan proses panjang. Tembakau, bahan dasar rokok, memang tidak disebut dalam Alquran maupun hadis. Tembakau sebagai bahan rokok baru ditemukan sekitar 500 tahun lalu.

Sebagai sesuatu yang "baru?, kata KH Muammal Hamidy Lc dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, waktu itu fikih menyikapi soal itu dari akibatnya. "Merokok tidak apa-apa, dianggap mubah. Kalau bau, merokok dianggap makruh. Kalau jadi teler, merokok dianggap haram," kata ulama senior itu.

Mulai hari ini hingga 4 Juni  Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bermunas ke-27 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Menyambut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News