Soal Rokok, Ingatkan Opium pun Dulu Tak Haram

Soal Rokok, Ingatkan Opium pun Dulu Tak Haram
Soal Rokok, Ingatkan Opium pun Dulu Tak Haram
Lama-kelamaan ditemukan mudarat tembakau dari segi kesehatan karena ilmu berkembang. Sangat banyak kajian ilmu kesehatan yang menyebut akibat buruk merokok. Dr M. Saad Ibrahim, koordiator Tarjih, Tajdid, dan Tabligh PWM Jatim, menyebut data pada 1999 rakyat belanja buku dan koran Rp 1,9 triliun, tetapi belanja rokok Rp 47 triliun. Orang miskin juga mengalokasikan pendapatannya untuk rokok dengan persentase sangat besar.

Kemudaratan itu makin kentara.  "Maka, makin kuat dasar untuk mengharamkannya," tandas Muammal yang ayahnya pengusaha rokok itu. Minimal, dengan pengharaman tersebut, perokok akan "sungkan".

Bukan hanya rokok yang diharamkan secara berangsur-angsur. Prof Dr Hamim Ilyas, pakar dari MTT PP Muhammadiyah, memberikan contoh opium atau candu. Pada 1930-an, di Kotagede, pusat pengembangan Muhammadiyah, banyak pedagang dan pengguna candu. Waktu itu candu dianggap komoditas yang sah dan "tidak haram?.

Kini candu dan narkoba umumnya  menjadi barang ilegal. Umat Islam pun mengharamkannya. Meski tidak ada dalam Alquran dan hadis, tidak ada yang menentang pengharaman itu. Alasannya, salah satunya, mudarat merokok sangat besar daripada manfaatnya.  Masyarakat menerima tanpa keberatan.

Mulai hari ini hingga 4 Juni  Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bermunas ke-27 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Menyambut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News