Soal Rokok, Ingatkan Opium pun Dulu Tak Haram
Selasa, 01 Juni 2010 – 09:46 WIB
Lama-kelamaan ditemukan mudarat tembakau dari segi kesehatan karena ilmu berkembang. Sangat banyak kajian ilmu kesehatan yang menyebut akibat buruk merokok. Dr M. Saad Ibrahim, koordiator Tarjih, Tajdid, dan Tabligh PWM Jatim, menyebut data pada 1999 rakyat belanja buku dan koran Rp 1,9 triliun, tetapi belanja rokok Rp 47 triliun. Orang miskin juga mengalokasikan pendapatannya untuk rokok dengan persentase sangat besar.
Kemudaratan itu makin kentara. "Maka, makin kuat dasar untuk mengharamkannya," tandas Muammal yang ayahnya pengusaha rokok itu. Minimal, dengan pengharaman tersebut, perokok akan "sungkan".
Bukan hanya rokok yang diharamkan secara berangsur-angsur. Prof Dr Hamim Ilyas, pakar dari MTT PP Muhammadiyah, memberikan contoh opium atau candu. Pada 1930-an, di Kotagede, pusat pengembangan Muhammadiyah, banyak pedagang dan pengguna candu. Waktu itu candu dianggap komoditas yang sah dan "tidak haram?.
Kini candu dan narkoba umumnya menjadi barang ilegal. Umat Islam pun mengharamkannya. Meski tidak ada dalam Alquran dan hadis, tidak ada yang menentang pengharaman itu. Alasannya, salah satunya, mudarat merokok sangat besar daripada manfaatnya. Masyarakat menerima tanpa keberatan.
Mulai hari ini hingga 4 Juni Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bermunas ke-27 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Menyambut
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408