Soal Rokok Kretek, RI Akan Banding
Selasa, 06 September 2011 – 22:51 WIB
JAKARTA—Keputusan Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait pengaduan Indonesia terhadap pelarangan rokok kretek di Amerika Serikat, telah diterima pemerintah RI. WTO sepakat pelarangan peredaran rokok kretek oleh AS dinilai sebagai bentuk kebijakan diskriminatif yang merugikan. ‘’Kebijakan itu awalnya kebijakan intern AS yang merugikan. Kalau sudah itu keputusan (WTO), maka kita akan naik banding saja. Saya dengan perusahaan (rokok) akan menggunakan lawyer untuk menggugat,’’ kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat kepada wartawan di Kantor Presiden, Selasa (6/9).
Sebagaimana diketahui, sejak 22 Juni 2009, AS mengeluarkan kebijakan melarang menerima produksi dan penjualan rokok yang mengandung rasa kecuali rasa menthol. Padahal Indonesia termasuk salah satu negara impor rokok kretek ke AS. Dinilai diskriminatif karena rokok rasa menthol sebagian besar diproduksi oleh AS sendiri.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pemerintah melayangkan surat kepada WTO. Setelah dilakukan diskusi panel, WTO pun sepakat dengan penegasan pemerintah Indonesia bahwa kebijakan AS sangat diskriminatif. Keputusan inipun dinilai menjadi modal awal bagi Indonesia melakukan gugatan atas kebijakan AS yang telah mencabut larangan impor bagi rokok kretek asal Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA—Keputusan Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait pengaduan Indonesia terhadap pelarangan rokok kretek
BERITA TERKAIT
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Danantara Dinilai Mampu Mengungguli Temasek, Ini Syaratnya
- Midea Luncurkan Kulkas Berkapasitas Besar, Canggih, Hemat Energi & Harga Terjangkau
- Konsistensi Pertamina Group Terapkan ESG Dapat Pengakuan Lembaga Pemeringkat Dunia
- Strategi Baru Indonesia untuk Kurangi Emisi Global
- Galon Bening AMDK jadi Pilihan Pasar Indonesia