Soal Royalti Batu Bara Nol Persen, Bisa Jadi Modus Kebocoran Keuangan Negara?
Rabu, 24 Februari 2021 – 11:29 WIB
Hal ini seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Aturan pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti nol persen.(mcr10/jpnn)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan royalti nol persen pada perusahaan batu bara. Menurut dia, hal itu bisa menyebabkan modus kebocoran keuangan negara.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Perusahaan Batu Bara Ini Berkomitmen Menjaga Lingkungan di Area Tambang
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- PLN Indonesia Power Hasilkan Beragam Inovasi untuk Meredam Emisi Ketenagalistrikan