Soal RUU Kesehatan, DPR RI: Jangan Sampai BPJS ke Arah Komersialisasi
"Kenapa dengan adanya RUU Kesehatan ini lembaga BPJS jadi di bawah Kementerian? Dengan begitu, dikhawatirkan kementerian menjadi super power," ungkap Irma.
Dia menyebut BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kaitannya dengan Kementerian Kesehatan. Jadi, untuk apa pemerintah mengatur BPJS Ketenagakerjaan di dalam RUU Kesehatan. Kecuali kalau ada kewenangan kolegium, baru boleh diatur Kemenkes.
“Contohnya, masyarakat masih sulit mendapat dokter spesialis, kemudian kawan-kawan yang sudah lulus mau praktek sulit, itu oke lah direformasi dan diatur kementerian. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan apa urusannya dengan bidang kesehatan?” ujarnya.
Dia pun mengkritisi status BPJS yanga kan berada di bawah kementerian, maka siapa nanti yang akan mengontrol. Kementerian tidak boleh mengumpulkan dan mengelola iuran rakyat, sedangkan yang namanya BPJS itu uang rakyat. Nanti bagaimana dengan sistem auditnya.
“BPJS itu kan mengelola uang rakyat yang keuntungannya untuk kesejahteraan peserta, nah kalau RUU Kesehatan ini disahkan, nanti yang mengelola uang rakyat itu kementerian. Kementerian gak boleh mengelola uang rakyat, kementerian hanya mengelola APBN," pungkas Irma.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan RUU Kesehatan harus dikaji secara hati-hati jangan sampai BPJS menjadi komersialisasi
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Technogym & MOIE Hadirkan Nuansa Elegan dalam Kebugaran
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus