Soal RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Diminta Belajar ke Organisasi Advokat
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa hari terakhir ribuan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Lima organisasi profesi kesehatan tersebut menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru dan tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan.
Selain itu, RUU Kesehatan berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen mengakui tujuan pemerintah terutama Menteri Kesehatan dengan RUU Kesehatan sebenarnya baik.
Menurut dia, pemerintah pengin membuka akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis dengan menghilangkan hambatan-hambatan, sehingga mengurangi warga Indonesia berobat keluar.
Namun, cara dan logika berpikir pemerintah tersebut salah serta tidak cermat.
Menurut pandangan Hendra, RUU Kesehatan membuka organisasi payung profesi kedokteran selain IDI.
Hal itu sangat berbahaya sebab tidak ada lagi organisasi yang menjamin kompetensi dokter di Indonesia dan menegakan etika kedokteran.
Ribuan tenaga kesehatan berdemo tolak pembahasan RUU Kesehatan, praktisi hukum minta Menteri Kesehatan belajar dari pengalaman organisasi advokat
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
- Kasus Kematian Dokter Aulia, IDI Jateng: Sekolah Spesialis itu Tekanannya Luar Biasa
- 50 Ribu Anak Indonesia Diedukasi Soal Pertolongan Pertama pada Luka
- IDI Sebut Program 300 FK Prabowo Hanya Melahirkan Masalah dan Pengangguran Intelektual