Soal RUU Pertanahan, Hakam Naja: Kami Tunggu Saja Sikap Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sulit mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pertanahan apabila pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait belum satu suara. RUU itu disahkan jika DPR dan Pemerintah sepakat.
Karena harus satu suara, tiap kementerian harus menghilangkan ego sektoralnya. Jika tidak ada kesepakatan di antara kementerian terkait maka RUU DPR akan kesulitan.
“Jadi, pihak pemerintah dalam hal ini setiap kementerian harus kompak satu suara. Bola kini di tangan Pemerintah. DPR menunggu sikap pemerintah,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Abdul Hakam Naja, Senin (26/8) menjawab pertanyaan sekitar perkembangan RUU Pertanahan.
Menurut politikus PAN ini, Pemerintah harus menentukan sikapnya terhadap RUU Pertanahan ini. Lebih lanjut, Hakam Naja mengatakan salah satu masalah krusial dalam RUU Pertanahan ini adalah karena persoalan single land administration atau sistem administrasi tunggal atas semua pertanahan di Indonesia. Jika disepakati sistem yang modern seperti dalam hal adminsitrasi kependudukan, maka semua tanah harus didaftar, baik tanah negara, tanah terlantar, tanah dengan model HGU, GHB dan sebagainya.
“Nah, dalam konteks sistem adminsitratsi tunggal dalam pertanahan ini muncul beda pendapat, beda penafsiran dan ego sektoral dan membuat RUU ini terkatung-katung. Padahal jika semua sepakat maka masalah berat di RUU bisa diselesaikan,” kata anggota Komisi II DPR ini.
Hakam menyebutkan periode DPR periode 2014-2019 akan berakhir 30 September. Artinya, hanya tinggal sekitar satu bulan lagi. Jika belum ada kesepakatan dari pemerintah maka akan sulit untuk mengesahkan RUU Pertanahan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pekan lalu telah meminta Wapres Jusuf Kalla untuk mengoordinasi soal RUU Pertanahan dan Wapres Jusuf Kalla juga telah mengumpulkan semua kementerian terkait untuk membahas masalah ini.
Jusuf Kalla memerintah setiap kementerian terkait untuk membuat tugasnya yang terkait RUU Pertanahan, kemudian melakukan koordinasi kembali di Kemenko Perekonomian untuk dibahas ulang. Hasil rapat di Kantor Kemenko Perekonomian tersebut akan dibawa lagi dalam rapat lengkap kementerian terkait di Kantor Wapres. Jika sudah ada kesepakatan, barulah Pemerintah membawa masukan terakhir ini ke DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sulit mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pertanahan apabila pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait belum satu suara.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini