Soal RUU Pertanahan, Hakam Naja: Kami Tunggu Saja Sikap Pemerintah

Soal RUU Pertanahan, Hakam Naja: Kami Tunggu Saja Sikap Pemerintah
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Abdul Hakam Naja (kiri). Foto: Ist

Inisiatif DPR

Hakam Naja yang pada periode 2009-2014 menjadi Ketua Panja RUU Pertanahan ini mengungkapkan, RUU Pertanahan yang dibahas saat ini merupakan pengulangan dari pembahasan RUU ini pada periode DPR 2009-2014.

“Saya dulu Ketua Panja dan saya paham betul mengapa RUU ini akhirnya gagal untuk dituntaskan dan disahkan, karena pemerintah beda pandangan, kementerian teknis belum ada kesepakatan. Jadi ya tidak mungkin disahkan, padahal saat itu ada 7 kementerian yang diutus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya.

Hakam menceritakan, sampai tahun 2011 Pemerintah belum mengajukan lagi draf RUU. Padahal RUU Pertanahan ini merupakan amanat dari Tap MPR yang memerintahkan DPR dan Pemerintah dalam waktu 10 tahun harus membuat UU Pertanahan guna menyelesaikan berbagai konflik agraria. Akhirnya DPR pada tahun 2012 mengambil inisitif untuk membuat draf yang materinya hampir sama dengan draf sebelumnya dan dijadikan usul inisiatif Dewan.

“Saat ini, saya ulangi lagi, semua bergantung pada pemerintah. Bola ada di tangan pemerintah. Kami tunggu saja sikap pemerintah,” ujar Hakam Naja.(fri/jpnn)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sulit mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pertanahan apabila pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait belum satu suara.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News