Soal RUU Pertanahan, Hakam Naja: Kami Tunggu Saja Sikap Pemerintah

Inisiatif DPR
Hakam Naja yang pada periode 2009-2014 menjadi Ketua Panja RUU Pertanahan ini mengungkapkan, RUU Pertanahan yang dibahas saat ini merupakan pengulangan dari pembahasan RUU ini pada periode DPR 2009-2014.
“Saya dulu Ketua Panja dan saya paham betul mengapa RUU ini akhirnya gagal untuk dituntaskan dan disahkan, karena pemerintah beda pandangan, kementerian teknis belum ada kesepakatan. Jadi ya tidak mungkin disahkan, padahal saat itu ada 7 kementerian yang diutus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya.
Hakam menceritakan, sampai tahun 2011 Pemerintah belum mengajukan lagi draf RUU. Padahal RUU Pertanahan ini merupakan amanat dari Tap MPR yang memerintahkan DPR dan Pemerintah dalam waktu 10 tahun harus membuat UU Pertanahan guna menyelesaikan berbagai konflik agraria. Akhirnya DPR pada tahun 2012 mengambil inisitif untuk membuat draf yang materinya hampir sama dengan draf sebelumnya dan dijadikan usul inisiatif Dewan.
“Saat ini, saya ulangi lagi, semua bergantung pada pemerintah. Bola ada di tangan pemerintah. Kami tunggu saja sikap pemerintah,” ujar Hakam Naja.(fri/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sulit mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pertanahan apabila pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait belum satu suara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025