Soal RUU Pertanahan, Hakam Naja: Kami Tunggu Saja Sikap Pemerintah
Inisiatif DPR
Hakam Naja yang pada periode 2009-2014 menjadi Ketua Panja RUU Pertanahan ini mengungkapkan, RUU Pertanahan yang dibahas saat ini merupakan pengulangan dari pembahasan RUU ini pada periode DPR 2009-2014.
“Saya dulu Ketua Panja dan saya paham betul mengapa RUU ini akhirnya gagal untuk dituntaskan dan disahkan, karena pemerintah beda pandangan, kementerian teknis belum ada kesepakatan. Jadi ya tidak mungkin disahkan, padahal saat itu ada 7 kementerian yang diutus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya.
Hakam menceritakan, sampai tahun 2011 Pemerintah belum mengajukan lagi draf RUU. Padahal RUU Pertanahan ini merupakan amanat dari Tap MPR yang memerintahkan DPR dan Pemerintah dalam waktu 10 tahun harus membuat UU Pertanahan guna menyelesaikan berbagai konflik agraria. Akhirnya DPR pada tahun 2012 mengambil inisitif untuk membuat draf yang materinya hampir sama dengan draf sebelumnya dan dijadikan usul inisiatif Dewan.
“Saat ini, saya ulangi lagi, semua bergantung pada pemerintah. Bola ada di tangan pemerintah. Kami tunggu saja sikap pemerintah,” ujar Hakam Naja.(fri/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sulit mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pertanahan apabila pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait belum satu suara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?