Soal RUU Tipikor, Pemerintah Harus Proaktif
Senin, 02 Februari 2009 – 17:26 WIB
JAKARTA- KPK meminta pemerintah ikut proaktif mendorong penyelesaian Rancangan UU Tipikor. Hal ini menyusul adanya fakta bahwa RUU tersebut sampai saat ini belum masuk panitia khusus (pansus) DPR, padahal batas waktu penyelesaiannya sampai akhir 2009. "Waktunya semakin sempit, mau pemilu. Kita hanya bisa mendorong," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin, Senin (2/2), saat ditanya wartawan apakah KPK yakin aturan payung hukum kerja lembaga pemberantas korupsi itu bisa selesai tahun ini.
Bila tak kunjung selesai, lanjut Jasin, jalan terakhir adalah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu. Namun, ini sangat tergantung kemauan politik presiden terpilih yang baru nanti. "Tapi presiden yang mana dulu," tanyanya. Pemerintah bukanlah satu-satunya pihak yang harus bergerak. Menurut Jasin, justru masyarakat yang peduli pemberantasan korupsilah yang harus lebih mendeak berbagai pihak agar segera meloloskan UU Tipikor. Bila UU Tipikor tak disahkan, maka fungsi KPK hanya sebagai penyidik korupsi. Sedangkan persidangan dan penuntutan diserahkan pada peradilan umum, tak secepat Peradilan Tipikor yang dibatasi waktu kurang dari 1,5 tahun mulai dari tingkat pertama, banding sampai kasasi. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- KPK meminta pemerintah ikut proaktif mendorong penyelesaian Rancangan UU Tipikor. Hal ini menyusul adanya fakta bahwa RUU tersebut sampai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan