Soal RUU Tipikor, Pemerintah Harus Proaktif

Soal RUU Tipikor, Pemerintah Harus Proaktif
Soal RUU Tipikor, Pemerintah Harus Proaktif
JAKARTA- KPK meminta pemerintah ikut proaktif mendorong penyelesaian Rancangan UU Tipikor. Hal ini menyusul adanya fakta bahwa RUU tersebut sampai saat ini belum masuk panitia khusus (pansus) DPR, padahal batas waktu penyelesaiannya sampai akhir 2009. "Waktunya semakin sempit, mau pemilu. Kita hanya bisa mendorong," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin, Senin (2/2), saat ditanya wartawan apakah KPK yakin aturan payung hukum kerja lembaga pemberantas korupsi itu bisa selesai tahun ini.

Bila tak kunjung selesai, lanjut Jasin, jalan terakhir adalah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu. Namun, ini sangat tergantung kemauan politik presiden terpilih yang baru nanti. "Tapi presiden yang mana dulu," tanyanya. Pemerintah bukanlah satu-satunya pihak yang harus bergerak. Menurut Jasin, justru masyarakat yang peduli pemberantasan korupsilah yang harus lebih mendeak berbagai pihak agar segera meloloskan UU Tipikor. Bila UU Tipikor tak disahkan, maka fungsi KPK hanya sebagai penyidik korupsi. Sedangkan persidangan dan penuntutan diserahkan pada peradilan umum, tak secepat Peradilan Tipikor yang dibatasi waktu kurang dari 1,5 tahun mulai dari tingkat pertama, banding sampai kasasi. (pra)


JAKARTA- KPK meminta pemerintah ikut proaktif mendorong penyelesaian Rancangan UU Tipikor. Hal ini menyusul adanya fakta bahwa RUU tersebut sampai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News