Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah
Senin, 20 Juni 2011 – 21:42 WIB
Untuk itu, Mahfud meminta agar karena kasus Ruyati lantas Pemerintah melupakan permasalahan yang lebih penting daripada itu. Terutama tentang perlindungan TKI di luar negeri. "Malah urusan yang pénting justru tenggelam hanya karena mengurus hal-hal seperti itu yang dibesar-besarkan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dimiliki Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Ruyati binti Satubi (54) diberangkatkan sekitar Oktober 2008 oleh PT Dasa Graha Utama, Jakarta untuk bekerja di Arab Saudi. Ada pun agen penyalur Ruyati di Arab Saudi adalah Ziarah Recruitment Office.
Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.
Namun pada 12 Januari 2010, terjadi kasus pembunuhan terhadap majikan Ruyati yang bernama Khairiyah Binti Hamid Mijlid. Kasus itu pula yang menempatkan Ruyati sebegai tersangka pembunuhan.
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mau menyalahkan pemerintah Indonesia terkait kasus Ruyati, TKI yang dihukum pancung
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK