Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah
Senin, 20 Juni 2011 – 21:42 WIB
Pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengaku membunuh korban setelah bertengkar akibat keinginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkan. Pengadilan di Mahkamah Tamyiz pada 14 Juli 2010 juga mengesahkan hukuman qishash bagi Ruyati. Keputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.(kyd/jpnn)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mau menyalahkan pemerintah Indonesia terkait kasus Ruyati, TKI yang dihukum pancung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh