Soal Saipul Jamil, KPI Akhirnya Beri Peringatan Stasiun TV

Soal Saipul Jamil, KPI Akhirnya Beri Peringatan Stasiun TV
Ilustrasi Logo KPI. Foto: Logo KPI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran televisi agar tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi tentang pembebasan Saipul Jamil.

Permintaan tersebut merespons sentimen negatif publik terkait kehebohan pembebasan dan keterlibatan Saipul Jamil di beberapa program TV.

"Kami berharap lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dilansir laman resmi KPI, Senin (6/9).

Tidak hanya itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran berhati-hati menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.

"Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan," jelasnya.

Mulyo Hadi Purnomo menyebut bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi tetapi, hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan.

Sebab, frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran televisi agar tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi tentang pembebasan Saipul Jamil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News