Soal Salat Idulfri, Ini Sikap Pemerintah

Soal Salat Idulfri, Ini Sikap Pemerintah
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Zuhdiar Laeis/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, pemerintah sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama, untuk meminta umat tidak menggelar alat Id berjemaah di masjid atau lapangan.

"Saudara, kami dengan majelis ulama, NU, dan Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan. Di dalam seruan majelis ulama, NU, dan Muhammadiyah, itu isinya sama agar orang salat di rumah," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan daring, Selasa (19/5).

Menurut Mahfud, pemerintah dan organisasi massa muslim sadar angka penularan COVID-19 yang tinggi. Angka itu tidak menurun jika umat beragama melaksanakan ibadah secara beramai-ramai.

"Bahaya yang ditimbulkan kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudarat daripada meraih yang sunah muakadah sekali pun," ucap dia.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meminta umat tidak Salat Id berjamaah di masjid.

Klaim Mahfud, kebijakan itu bersumber dari fatwa MUI bernomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulitri saat Pandemi.

"Kalau pertanyaannya apakah sudah berkoordinasi dengan majelis ulama? Justru pemerintah mengeluarkan keputusan sesudah merujuk fatwa majelis ulama," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi COVID-19.

Menurut Mahfud, pemerintah dan organisasi massa muslim sadar angka penularan COVID-19 yang tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News