Soal Salat Idulfri, Ini Sikap Pemerintah
Fatwa itu bernomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulitri saat Pandemi.
"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).
Dalam fatwa itu, salat Idulfitri bisa diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.
Sementara salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
"Pelaksanaan shalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Asrorun. (mg10/jpnn)
Menurut Mahfud, pemerintah dan organisasi massa muslim sadar angka penularan COVID-19 yang tinggi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power