Soal Satu Ini Fahri Hamzah Setuju dengan Keputusan Presiden

Soal Satu Ini Fahri Hamzah Setuju dengan Keputusan Presiden
Fahri Hamzah. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan sudah tepat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut menurut Fahri, untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Adanya Perppu disebabkan karena adanya kedaruratan yang memaksa dan luar biasa. Jadi dapat dimengerti presiden mengambil keputusan itu," kata Fahri, saat dihubungi, Kamis (26/5).

Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyinggung salah satu substansi dari Perppu tersebut terkait dengan kebiri. Menurut dia, kebiri itu hanya membunuh satu alat kelamin yang secara tradisional sebagai alat kelamin.

"Padahal, riset modern mengatakan bahwa alat kelamin yang paling besar itu adalah otak. Jadi yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks. Caranya hanya dengan menyembuhkan otak manusia," tegasnya.

Oleh karena itu ujarnya, Perppu itu juga harus mencakup adanya tindakan pencegahan yang massif, karena produksi gambar dan produk pornografi masuk ke dalam setiap orang melalui handphone dan itu dapat merusak otak manusia. "Setiap hari kemungkinan otak kita rusak oleh pornografi," imbuhnya.

Karena itu ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, harus ada upaya ‎pencegahannya. "Kalau birahi terus diproduksi, orang gila tambah banyak. Pelaku seperti ini semakin bergentayangan ke mana-mana dan sekarang ini sudah tidak rasional lagi, bahkan sudah masuk ke dalam rumah tangga, kakek kepada cucu kan sudah rusak sebenarnya itu," pungkas Fahri.(fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan sudah tepat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News