Soal Semen Rembang, Keputusan Ganjar Sudah Komprehensif

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro FX Adji Samekto, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) tidak bersifat multitafsir.
Hal tersebut diungkapkan Adji menanggapi pendapat yang menyebutkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah salah menafsirkan putusan MA guna merekayasa agar Semen Rembang bisa mengajukan izin lingkungan lagi.
Menurut Adji, putusan MA secara jelas hanya memerintahkan dua hal terkait polemik pabrik Semen Rembang.
Adji menyatakan, tidak ada penafsiran dan perintah lain atas putusan MA itu
"Dalam amar putusan MA Nomor 99/PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 tegas dinyatakan menyatakan batal SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan PT Semen Gresik dan kedua, memerintahkan tergugat mencabut SK tersebut. Jadi sudah tegas," ujar Adji dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/2).
Dengan begitu keputusan Ganjar dinilai telah dilakukan secara tepat dan komprehensif.
Menurut Adji, Ganjar telah mematuhi dan melaksanakan kedua putusan MA tersebut kepada pabrik Semen Rembang.
"Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah komprehensif. Melaksanakan perintah putusan MA dan mencabut SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tersebut," tutur Adji.
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro FX Adji Samekto, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pabrik milik PT Semen Indonesia
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Hadirkan Posko Mudik di 4 Provinsi
- SIG Salurkan Bantuan Sembako Hingga THR Kepada 430 Warga di Kabupaten Gresik
- Bersama Kementerian BUMN, SIG Hadirkan Sobat Aksi Ramadan
- Hingga Februari 2025, SIG Pasok 76 Ribu Ton Semen Untuk Proyek Bendungan Sidan
- Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025, SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo